News

KPK Periksa Sekda Bekasi Terkait Kasus Bupati Nonaktif Ade Kunang

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Kali ini, KPK memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Endin dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani penyidik.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES selaku Sekda Kabupaten Bekasi," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan data kehadiran, Endin Samsudin tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.03 WIB.

Selain Endin, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain. Mereka di antaranya MR yang merupakan ajudan Ade Kuswara Kunang, RR selaku anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, serta YN yang diketahui sebagai staf dari tersangka Sarjan. KPK turut memeriksa AF, EM, IB, dan SUW dari unsur pihak swasta.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Operasi tersebut menjadi OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang 2025 dan mengamankan sepuluh orang.

Sehari setelahnya, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada waktu yang sama, KPK juga mengungkap telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan dari pihak swasta.

KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga berperan sebagai pemberi suap.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: